Selasa, 31 Juli 2012

ADAKAH MUSIK ISLAMI……..?


Segala puji bagi Alloh, Robb semesta alam, kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertaqwa, dan tiada permusuhan kecuali terhadap orang-orang yang dzolim. Kita memohon kepada Allah agar memperlihatkan kebenaran kepada kita sebagai kebenaran, sehingga kita dapat mengikutinya. Serta menunjukkan kebatilan, sehingga kita dapat menjauhinya. Manusia pada zaman dahulu, apabila salah seorang diantara mereka berbuat maksiat, maka ia merasa malu dan bersembunyi, kemudian beristighfar dan bertaubat kepada Allah SWT dari perbuatan itu.
Kemudian setelah itu kebodohan semakin luas, ilmu semakin sedikit, dan banyak persoalan diremehkan, maka orang menjadi biasa melakukan kemaksiatan secara terbuka dan terang-terangan. Selanjutnya keadaan semakin berbalik sampai ada sekelompok dari saudara-saudara kita seIslam

( semoga Allah memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada mereka ) yang telah di gelincirkan dan di sesatkan oleh syaitan untuk mencintai nyanyian, permainan dan mendengarkan musik, lalu meyakininya sebagai bagian dari Ad-Din yang dapat mendekatkan diri kepada Allah. Banyak umat Islam yang menyatakan hal itu secara terang-terangan dan menentang jalan orang-orang beriman serta menyelisihi para fuqoha’, ulama’, dan ahlul ilmi.

Virus nyanyian dan musik itu terus menerus menyerang rumah-rumah kaum muslimin, sampai-sampai mereka tak sanggup lagi membendungnya. Dan terus mengerogoti ketahanan aqidah dan akhlaq umat ini, sudah berapa banyak kaum laki-laki dan perempuan yang terkena fitnah ini disebabkan lemah dan dangkalnya iman mereka, sehingga umur dan hari-hari mereka hanya disia-siakan untuk mendengarkan nyanyian dan musik yang mana ia menjurus kepada nafsu, homoseksual, dan perzinaan. Anehnya mereka menganggap hal itu sebagai seni., Telah begitu rusak dan bobroknya akal dan pikiran mereka. Sehingga dalam sebuah hadits yang bersumber dari Abi Amir dan Abu malik Al-Asy’ari ra. Bahwa Rosululloh saw bersabda :


“ Kelak akan ada dari umatku dari beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutra, khomer dan alat-alat musik.”( HR.Bukhori / fathul bari 10 / 63 )

Imam Ahmad Rahimahullah berkata: “ Berdasarkan hadits-hadits shahih yang melarang alat-alat musik secara mutlaq telah menetapkan haramnya alat-alat musik seperti: kecapi, seruling, rebab dan lain sebagainya, adapun saat ini alat-alat musik yang terlarang seperti : piano, biola, harpa, gitar dan lain sebagainya.”

Qotadah Rahimahullah berkata : “ ketika Iblis diturunkan dari jannah ia berkata : Rabbi engkau telah melaknatku lalu apa pekerjaanku ? Allah menjawab : “sihir”, ia bertanya lagi : apa Qur’anku ? Allah menjawab : “syair”, ia bertanya lagi : apa tulisanku ? Allah menjawab :” tato”, Apa makananku ? Allah menjawab : “setiap bangkai dan apa saja yang tidak disebut namaku atasnya”. Ia bertanya lagi : apa minumanku ? Allah menjawab : “setiap minuman yang memabukkan”, ia bertanya lagi : dimana tepat tinggalku ? Allah menjawab : “di pasar”, apa suaraku ? Allah menjawab : “seruling”., ia bertanya lagi : apa perangkap-perangkapku ? Allah menjawab : “wanita”. ( Ighatsatul lahfan : 1 / 251 ).


II. DALIL-DALIL YANG MENGHARAMKAN MUSIK DAN NYANYIAN ADALAH


1. dari Al-Qur’an :

Ibnu Mas’ud bersumpah dengan nama Allah bahwa yang dimaksud dengan firman Allah :
z`ÏBur Ĩ$¨Z9$# `tB ÎŽtIô±tƒ uqôgs9 Ï]ƒÏysø9$# ¨@ÅÒãÏ9 `tã È@Î6y «!$# ÎŽötóÎ/ 5Où=Ïæ $ydxÏ­Gtƒur #·râèd 4 y7Í´¯»s9'ré& öNçlm; Ò>#xtã ×ûüÎgB ÇÏÈ
“ Dan diantara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan Allah itu sebagai olok-olokan, maka bagi mereka itu adzab yang sangat pedih”. ( Luqman : 6 )

Yang dimaksud dengan lahwul hadits adalah nyanyian . ( Tafsir Ibnu Katsir 3 / 412)
Dalam surat lain Allah swt berfirman:
øÌøÿtFó$#ur Ç`tB |M÷èsÜtGó$# Nåk÷]ÏB y7Ï?öq|ÁÎ/
“ Hasunglah siapa yang kamu sanggupi diatara mereka dengan suaramu”. ( Al Isro’ : 64 )
Berkata Mujahid : “ yang dimaksud dengan shouth ialah nyanyian dan seruling.
( Al Jami’ li Ahkamil Qur’an 10 / 289 ).

2. Dari hadits .

Bersumber dari Anas bin Malik . Bahwa Rasulullah Sholallahu’alaihi wasalam bersabda : “ Kelak akan terjadi pada umat ini tiga hal, mereka ditengggelamkan ke dalam bumi, dihujani batu, dan diubah bentuk yaitu jika mereka minum arak, mengundang biduanita untuk bernyanyi dan menabuh alat-alat musik”. ( HR At-Timidzi : 2212. Silsilah Ahadits Ashahihah 5 / 236 )

III. PENDAPAT ULAMA MADZAHIB MENGENAI NYANYIAN DAN MUSIK
· Pendapat madzhab Hanafi

Madzhab Abu Hanifah menjelaskan keharaman mendengarkan segala bentuk permainan seperti seruling, rebana, sampai memukul-mukul tongkat atau pedang untuk menghasilkan bunnyi-bunyian pun dilarang. Mereka menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kemaksiatan yang menyebabkan kefasikan dan tertolak persaksiannya.

Madzhab Maliki mengatakan bahwa Imam Malik melarang bernyanyi dan mendengarkan nyanyian. Beliau mengatakan jika seseorang membeli budak wanita, namun ternyata budak itu penyanyi, maka ia dapat mengembalikan budak yang telah dibelinya. Dengan alasan cacat karena ia seorang penyanyi.

Madzhab Syafi`i mengatakan, nyanyian merupakan permainan yang makruh, yang menyerupai kebatilan dan kesia-siaan. Barang siapa melakukannya maka ia adalah orang bodoh yang tertolak kesaksiannya.


Madzhab Hambali Mengenai pendapat Hanbali putra beliau yang bernama Abdullah pernah berkata, aku pernah bertanya kepada ayahku mengenai nyanyian, maka beliau menjawab, nyanyian itu akan menimbulkan kemunafikan dalam hati. ( Ighosatuh lahfan 1 / 227-229 ).

IV. KERUSAKAN YANG DITIMBULKAN OLEH NYANYIAN DAN MUSIK

Islam tidak melarang sesuatu kecuali ada madharat yang ditimbulkannya. Adapun kerusakan dan bencana mendengarkan nyanyian dan musik banyak sekali, diantaranya :

· Akan merusakkan hati dan menumbulkan nifak didalamnya.
Ibnu Mas’ud berkata : “ Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan didalam hati, seperti air yang menumbuhkan sayuran, sedangkan dzikir menumbuhkan iman dalam hati seperti air yang menumbuhkan tanaman”.

diantara seluruh kemaksiatan yang lain, dimana sisi nyanyian itu dapat menimbulkan kemunafikan dalam hati ?

Ketahuilah, bahwa nyanyian itu memiliki karakter yang dapat berpengaruh besar dalam mewarnai hati dengan kemunafikan, dan tumbuhnya tanaman disebabkan adanya air. Nyanyian dan Al-Qur’an selamanya tidak akan menyatu dalam hati karena kedua jenis tersebut berlawanan dan bertolak belakang. Al-Qur’an melarang mengikuti hawa nafsu, memerintahkan memelihara kesopanan dan kebersihan hati, menjauhi keinginan-keinginan nafsu dan sebab-sebab kesesatan serta melarang mengikuti langkah-langkah syaithan. Sedangkan nyanyaian memerintahkan kebalikan itu semua, ia akan membangkitkan jiwa untuk melakukan keinginan-keinginan dan akan mendorong kepada setiap keburukan yang dianggap manis. Jika seorang telah kecanduan nyanyian akan menyebabkan Al Qur’an terasa berat bagi hati, serta menjadikan hati tidak suka mendengarnya, jika ini bukan kemunafikan, maka apalagi sebenarnya yang dinamakan kemunafikan itu ? Penyanyi penyeru hati untuk mengikuti fitnah syahwat, sedangkan orang munafik menyeru kepada fitnah syubhat.

a) Akan menimbulkan terjadinya syirik, misalnya : cinta kepada penyanyi itu melabihi cintanya kepada Allah.

b) Penyebab perbuatan zina, bahkan merupakan penyebab terbesar untuk menjerumuskan kejurang kekejian. Karena seseorang setelah mendengarkan nyanyian dan musik maka rusaklah jiwa mereka serta mudah untuk melakukan perbuatan keji.

c) Peristiwa pembunuhan sering terjadi diarena pertunjukan musik disebabkan syaithan telah menguasai hati dan kekuatan mereka.

d) Menghilangkan dari hati kecintaan terhadap Al-Qur’an, dikarenakan kecintaan kepada, musik dan nyanyian, tidak mungkin menyatu kecuali salah satu dari keduanya pasti menyingkir.

e) Menimbulkan kemurkaan Allah Ta’ala, dikarenakan ia akan menghalangi dzikir dan ketaatan kepada-Nya.

Adh-Dhahak berkata, “ Nyanyian itu kerusakan bagi hati dan menyebabkan kemurkaan illahi ”. ( Majmuah rosail 1 / 58-59 )

Dari keterangan-keterangan diatas jelaslah bahwa musik dan nyanyian adalah qur’annya syetan dan merupakan tirai tebal yang menghalangi seorang hamba mengingat Allah dan ia merupakan sumber kemaksiatan. Apalagi kebanyakan musik dan nyanyian sekarang ini hanya berbicara mengenai perkara cinta, pacaran, cumbu rayu, dan mempertunjukkan bentuk tubuh yang membangkitkan birahi dan mendorong zina serta merusak ahklak maka hal tersebut jelas-jelas haram.
Wahai orang yang tersesat dan menjual jatah dari Allah dengan penukaran jatahnya dari syetan, sungguh jual beli seperti ini sangat rugi di dunia dan akhirat.
Ibnu Qoyyim mengatakan nama-nama alunan syetan sangat banyak diantaranya yaitu Allahwul hadits, Al bathil, al muka at tasdiah ( siulan dan tepuk tangan ), ruqyatul zina( mantra zina ), quranus syaithon, dan munbitun nifak fil qalb ( Ighotsatul lahfan 1 / 237 )

V. ADAPUN CARA-CARA YANG DI TEMPUH UNTUK MENGHINDARI MUSIK DAN NYANYIAN ADALAH


1. Menjauhkan diri dari mendengarkan nyanyian dan musik lewat televisi dan radio.
Sehingga tidak mengherankan Umar bin Abdul Azis pernah menulis surat kepada orang yang mendidik anaknya, “ Hendaklah didikanmu yang mula-mula menjadi keyakinannya adalah membenci segala macam permainan yang melalaikan yang bersumber dari syaitan dan berakhir mendapatkan kemurkaan Allah, karena itu aku telah menerima wasiat dari para ‘ulama : yang terpercaya bahwa suara musik, mendengarkan nyanyian, serta asik dengannya dapat menumbuhkan kemunafikan dalam hati, sebagaimana rerumputan itu akan tumbuh disebabakan oleh air, dengan demikian nyanyian dapat merusak hati dan jika hati telah rusak maka kemunafikan dalam hati akan merajalela. ( Ighotsatu lahfan 1 / 250 ).

2. Obat yang paling manjur adalah membaca Al Qur’an Allah swt berfirman :

“Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Robbmu dan penyembuh bagi penyakit dalam dada, dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman”.( Yunus : 57 ).

3. Mempelajari riwayat hidup Rosulullah Sholallahu’alaihi wasalam sebagai orang yang berakhlak mulia dan para sahabat-sahabatnya. ( Majmuah Ar-Rosail 1/ 63 )
Syeikh Muhammad jamil zainu menyatakan bahwa nyanyian yang diperbolehkan dalam Islam adalah :

1. Nyanyian pada hari raya, sebagaimana hadits yang bersumber dari Aisyah bahwa Rasulullah Sholallahu’alaihi wasalam bersabda :

“ Rasulullah Sholallahu’alaihi wasalam masuk menemui Aisyah, didekatnya ada dua gadis yang sedang memukul rebana, dalam riwayat lain, lalu Abu Bakar membentak mereka, maka Rasulullah. bersabda, biarkanlah mereka, karena setiap kaum mempunyai hari raya, dan hari raya kita in.”  ( HR Bukhari, Fathul Baari 2 / 602 )

2. Nyanyian yang diiringi rebana pada waktu perkawinan, dengan maksud memeriahkan dan mengumumkan akad nikah, dan mendorong untuk nikah, sebagaimana sabda Rasulullah :

“ Yang membedakan antara halal nikah dan haram ( zina ), adalah memukul rebana dan lagu-lagu waktu ‘akad nikah”. ( HR Ahmad : 3 / 418 ).

Imam An-Nawawi berkata,” bernyanyi dengan alat-alat musik merupakan syiarnya peminum khomer seperti : mandolin, kecapi, kastanyet serta segala jenis alat alat musik gesek dan petik adalah haram di gunakan dan haram di dengarkan.

Abu Amru bin Sholah menyatakan dalam fatwa beliau hendaklah di ketahui bahwa rebana, klarinet, dan nynyian jika menyatu, maka mendengarkannya adalah haram menurut para Imam madzhab dan kaum muslimin, selain mereka tak seorangpun yang menyatakan kebolehan mendengarkannya. ( Ighosatul lahfan : 1/228 ).

Rasulullah Sholallahu’alaihi wasalam pernah mendendangkan syair yang berbunyi :
“ Ya Allah, tidak ada hidup ini kecuali hidup diakhirat, maka ampunilah Shahabat Anshar dan Muhajirin”.  Sahabat Anshar dan Muhajirain menjawab : “ Kita adalah orang yang telah berbaiat kepada Muhammad, akan berjuang terus selama hayat masih dikandung badan (Majmuah Ar-Rasail 1/ 62 )

VI. PENUTUP

Demikianlah risalah singkat tentang hukum nyanyian dan musik dalam Islam yang telah kami paparkan dengan jelas menurut Al-Qur’an, As-Sunnah dan pendapat ulama’ salaf, dengan maksud agar fitnah sahwat dan syubhat yang ada pada umat ini dapat teratasi.

Maroji’ :

1. Al-Qur’anul Kariem

2. Fathul Barie’ Ibnu hajar Al-Atsqolani, Darul Kutub Al-Ilmiyah, Bairut cetakan I 1410H.

3. Jami’ At-Tirmidzi Ibnu Musa At-Tirmidzi, Darus Salam, cet. I Muharram 1420H

4. Silsilah Ahadits As-Shahihah, Syaikh Al bani

5. Tafsir Ibnu Katsir Abu fida’ Ismail bin katsir, Maktabah Al-Asyriyah Bairut cet III 1420H

6. Al-Jami’ liahkamil Qur’an Imam Al-Qurthubi cet II 1372H

7. Ighatsatul lahfan Ibnu Qoyyim, Darul Ma’rifah Bairut

8. majmuah Ar-Rasail At-Taujihat al-Islamiyah Muhammad Jamil Zainu.

9. Musnad Imam Ahmad bin Hambal, Maktabah Al-Islamiyah Bairut cet IV 1403 H.

0 komentar:

Posting Komentar