This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

www.barisan-kebangkitan.blogspot.com

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Ku Temukan Kau di Sujud dan Do'a Ku

“Dunia ini perhiasan. Dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita shalihah. ”(Hadits riwayat Muslim).

kecantikan wanita ada pada akhlaknya

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Ku Tunggu Kau Di Syurga

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 04 Agustus 2012

Kalau Cantik Mengapa Harus Berjilbab....................?

Pernah ga sobat denger pertanyaan “ngapain sih pake jilbab, masih muda khan jadi  ga keliatan cantiknya?”, atau pernyataan “aku mau pake tapi jika dah nikah nanti”, atau kalimat sejenisnya yang menyatakan keberatan berjilbab. Mungkin kalimat di atas tidak menimpa diri kita, tetapi temen deket atau kerabat. Semua tahu dan sepakat, tidak ada pertentangan bahwa berjilbab itu wajib bagi wanita balig, yang mengaku muslimah tidak ada alasan untuk mencari-cari alibi menghindari menutup aurat. 
Allah Azza Wa Jalla yang menciptakan manusia, paling Mengetahui perkara yang mendatangkan maslahat (perkara yang membawa pada kebaikan) dibanding  manusia itu sendiri. Allah Maha Mengetahui, Maha Kasih Sayang dan Maha Bijaksana kepada hamba-hamba-Nya.
“Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan dan kamu rahasiakan), dan Dia Maha Halus dan Maha Mengetahui?” (Qs Al Mulk 14).
...Menutup aurat itu mengandung banyak kebaikan bagi wanita, meski banyak yang menyelewengkannya sehingga muncul sejuta alasan untuk menolaknya...
Menutup aurat itu sendiri juga mengandung banyak kebaikan bagi wanita, hanya saja banyak yang menyelewengkan perintah ini sehingga muncul aneka ragam alasan untuk menolaknya. Masih segar dalam ingatan masyarakat, tahun 90an banyak statement sesat untuk menolak berjilbab. Pelajar akan dikatakan sulit mencari kerja jika belajar pada sekolah yang mewajibkan dirinya memakai jilbab.
Imbas dari rumor sesat ini akhirnya berkembang pada khalayak luas bahwasanya jilbab identik dengan kekolotan dan kemunduran. Kini kita hidup di era 2000an, era manusia semakin cerdas dan kritis menilai segala sesuatu, termasuk mengenai jilbab, muncul kesadaran masyarakat Indonesia  untuk mengenakan jilbab.
Jika suatu waktu nanti akan ada yang bertanya pada anda “Hei cantik ngapain berjilbab?” jawabnya cukup sederhana:
1. Sebagai bentuk ketaatan pada Allah Sang Pemberi hidayah, sebagaimana tercantum dalam surat An-Nur 31 dan Al-Ahzab 59.
2. Sebagai bentuk ketaatan pada apa yang dicontohkan Rasulullah dan istri-istrinya dalam menjaga diri agar terhindar dari fitnah, sebagaimana yang termaktub dalam surat Al-Ahzab 53.
3. Sebagai identitas pembeda antara muslimah dan non muslimah. Jika wanita mengenakan jilbab, maka semua manusia akan tahu jika dia muslimah, tetapi jika wanita ditempat umum tidak menutup aurat, agama dan keimanannya masih diragukan.
4. Sebagai pelindung diri dari laki-laki tidak baik. Jika wanita itu mengenakan jilbab, sangat kecil kemungkinan untuk diganggu atau dilecehkan, berbeda dengan wanita yang mengenakan pakaian seksi. Ketika wanita mengenakan pakaian seksi ditempat umum, ada sepucuk pesan dibalik pesonanya, yang kurang lebih begini “hei cowok, gangguin kita dunk!” ^_^
5. Sebagai pelindung kulit. Ketika siang hari mengharuskan wanita beraktivitas diluar rumah, sangat rentan kulitnya cepat rusak dan terlihat tua sebelum waktunya, padahal kulit sehat merupakan dambaan setiap wanita, pemakaian jilbab secara benar akan melindungi dan menjaga kulit wanita dari ganasnya sinar matahari. Bukan hanya matahari, sebagian manusia yang menempati bumi juga mengalami musim dingin di banyak negara. Bagi wanita, jilbab merupakan pelindung ampuh dari dinginnya cuaca.
6. Sebagai pengontrol. Jika wanita tidak berjilbab, cenderung merasa bebas dan tidak terikat dengan pakaian yang dikenakannya. Berbeda dengan wanita berjilbab, jika ingin berbuat sesuatu yang melanggar norma-norma agama, maka ia akan berpikir matang, jilbab menjadi alat pengontrol dan pengingatnya.
So,  cantik, ngapain ga berjilbab jika sudah tahu banyak manfaat dari berjilbab? 

MISTERI DI BALIK PINTU RUMAH……..!!


Allah Tabaroka wata’ala berfirman :
“Hai orang-orang yang briman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya” (An Nur:27)
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam menegaskan, alasan diharuskannya meminta izin adalah karena dikawatirkan orang yang masuk akan melihat aurat rumah. Beliau Shallallahu'alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya diberlakukannya meminta izin (ketika masuk rumah orang lain) adalah untuk (menjaga) penglihatan” (HR Al Bukhari, fathul Bari : 11/24)
Pada saat ini, dengan berdesakannya bangunan dan saling berdempetnya gedung-gedung serta saling berhadap-hadapannya antara pintu dengan pintu dan jendela dengan jendela, menjadikan kemungkinan saling mengetahui isi rumah tetangga kian besar. Ironisnya, banyak yang tak mau menundukkan pandangannya, malah yang terjadi terkadang dengan sengaja, mereka yang tinggal di gedung yang lebih tinggi, dengan leluasa memandangi lewat jendela mereka ke rumah-rumah tetangganya yang lebih rendah. Ini adalah salah satu pengkhianatan dan pemerkosaan terhadap hak-hak tetangga, sekaligus sarana menuju yang diharamkan, karena perbuatan tersebut, banyak kemudian menjadi bencana dan fitnah.

Dan disebabkan oleh bahayanya akibat tindakan ini, sehingga syariat Islam membolehkan mencongkel mata orang yang suka melongok dan melihat isi rumah orang lain.
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “Barangsiapa melongok rumah suatu kaum dengan tanpa izin mereka, maka halal bagi mereka mencongkel mata orang tersebut (HR Muslim: 3/699).

Dalam riwayat lain dikatakan :   “ … kemudian mereka mencongkel matanya, maka tidak ada diat (ganti rugi) untuknya juga tidak ada qishash baginya” (HR Ahmad,2/385, Shahihul Jami’ : 6022).
------------------------

NASIB SEORANG PEKERJA……!!



Dalam hubungan antara pemilik usaha dengan pekerja, Nabi Shallallahu’alaihi wasallam menganjurkan disegerakannya pemberian hak pekerja, beliau bersabda :
“berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya” [HR Ibnu Majah, 2/817; Shahihul Jami’ 1493]

Salah satu bentuk kezhaliman di tengah masyarakat muslim adalah tidak memberikan hak-hak pegawai, pekerja, karyawan atau buruh sesuai dengan yang semestinya. Bentuk kezhaliman itu beragam di antaranya :

1.    Sama sekali tidak memberikan hak-hak pekerja, sedang si pekerja tidak memiliki bukti. Dalam hal ini, meskipun si pekerja kehilangan haknya di dunia, tetapi di sisi Allah pada hari kiamat kelak, hak tersebut tidak hilang. Orang zhalim itu karena telah memakan harta orang yang dizhaliminya, diambil daripadanya kebaikan yang pernah ia lakukan untuk diberikan kepada orang yang dizhalimi. Jika kebaikannya telah habis, maka dosa yang ia zhalimi itu diberikan kepadanya, lalu ia dicampakkan di neraka.

2. mengurangi hak pekerja dengan cara yang tidak dibenarkan. Allah Subhanahu wata’ala berfirman : “kecelakaan besarlah bagi mereka yang curang” (Al Muthaffifin :1)
Hal itu sebagaimana banyak dilakukan pemilik usaha terhadap para pekerja yang datang dari daerah. Di awal perjanjian, mereka sepakat terhadap jumlah upah tertentu. tetapi jika si pekerja telah terikat dengan kontrak dan memulai pekerjaannya, pemilik usaha mengubah secara sepihak isi perjanjian lalu mengurangi dan memotong upah pekerjaannya dengan berbagai dalih. Si pekerja tentu tidak bisa berkutik dengan posisinya yang serba sulit; antara kehilangan pekerjaan dan upah di bawah batas minimum. Bahkan terkadang si pekerja tak mampu membuktikan hak yang mesti ia terima, akhirnya si pekerja hanya bisa mengadukan halnya kepada Allah Subhanahu wata'ala.
Jika pemilik usaha yang zhalim itu seorang muslim sedang pekerjanya seorang kafir, maka kezhaliman yang dilakukannya termasuk bentuk menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah, sehingga dialah yang menanggung dosa orang tersebut.

2.    memberi pekerjaan atau menambah waktu kerja (lembur), tetap hanya memberikan gaji pokok dan tidak memperhitungkan pekerjaan tambahan dan waktu lembur.

3.    mengulur-ulur pembayaran gaji, sehingga tidak memberikan gaji kecuali setelah melalui usaha keras pekerja, baik berupa pengaduan, tagihan, hingga usaha lewat pengadilan. Mungkin maksud pengusaha menunda-nunda pemberian gaji agar si pekerja bosan, lalu meninggalkan haknya dan tidak lagi menuntut. Atau selama tenggang waktu tertentu, ia ingin menggunakan uang pekerja untuk suatu usaha. Dan tidak mustahil ada yang membungakan uang tersebut, sedang pada saat yang sama, para pekerja merana tidak mendapatkan apa yang dimakan sehari-hari, juga tak bisa mengirim nafkah kepada keluarga dan anak-anaknya yang sangat membutuhkan, padahal demi merekalah para pekerja itu membating tulang jauh di negeri orang. Sungguh celakalah orang yang zhalim itu, kelak pada hari kiamat mereka akan mendapat siksa yang sangat pedih dari Allah Subhanahu wata'ala.

Dalam riwayat dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu disebutkan, bersabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam : Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Tiga jenis (manusia) yang aku menjadi musuhnya kelak pada hari kiamat, laki-laki yang memberi dengan namaKu lalu berkhianat, laki-laki yang menjual orang merdeka (bukan budak) lalu memakan harga uang hasil penjualannya dan laki-laki yang mempekerjakan, sedang ia memenuhi pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya” (HR Al Bukhari, Fathul Bari :5/211).
------------------------
 NASIB SEORANG PEKERJA……!!

Dalam hubungan antara pemilik usaha dengan pekerja, Nabi Shallallahu’alaihi wasallam menganjurkan disegerakannya pemberian hak pekerja, beliau bersabda :
“berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya” [HR Ibnu Majah, 2/817; Shahihul Jami’ 1493]

Salah satu bentuk kezhaliman di tengah masyarakat muslim adalah tidak memberikan hak-hak pegawai, pekerja, karyawan atau buruh sesuai dengan yang semestinya. Bentuk kezhaliman itu beragam di antaranya :

1.    Sama sekali tidak memberikan hak-hak pekerja, sedang si pekerja tidak memiliki bukti. Dalam hal ini, meskipun si pekerja kehilangan haknya di dunia, tetapi di sisi Allah pada hari kiamat kelak, hak tersebut tidak hilang. Orang zhalim itu karena telah memakan harta orang yang dizhaliminya, diambil daripadanya kebaikan yang pernah ia lakukan untuk diberikan kepada orang yang dizhalimi. Jika kebaikannya telah habis, maka dosa yang ia zhalimi itu diberikan kepadanya, lalu ia dicampakkan di neraka.

2. mengurangi hak pekerja dengan cara yang tidak dibenarkan. Allah Subhanahu wata’ala berfirman : “kecelakaan besarlah bagi mereka yang curang” (Al Muthaffifin :1)
Hal itu sebagaimana banyak dilakukan pemilik usaha terhadap para pekerja yang datang dari daerah. Di awal perjanjian, mereka sepakat terhadap jumlah upah tertentu. tetapi jika si pekerja telah terikat dengan kontrak dan memulai pekerjaannya, pemilik usaha mengubah secara sepihak isi perjanjian lalu mengurangi dan memotong upah pekerjaannya dengan berbagai dalih. Si pekerja tentu tidak bisa berkutik dengan posisinya yang serba sulit; antara kehilangan pekerjaan dan upah di bawah batas minimum. Bahkan terkadang si pekerja tak mampu membuktikan hak yang mesti ia terima, akhirnya si pekerja hanya bisa mengadukan halnya kepada Allah Subhanahu wata'ala.
Jika pemilik usaha yang zhalim itu seorang muslim sedang pekerjanya seorang kafir, maka kezhaliman yang dilakukannya termasuk bentuk menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah, sehingga dialah yang menanggung dosa orang tersebut.

2.    memberi pekerjaan atau menambah waktu kerja (lembur), tetap hanya memberikan gaji pokok dan tidak memperhitungkan pekerjaan tambahan dan waktu lembur.

3.    mengulur-ulur pembayaran gaji, sehingga tidak memberikan gaji kecuali setelah melalui usaha keras pekerja, baik berupa pengaduan, tagihan, hingga usaha lewat pengadilan. Mungkin maksud pengusaha menunda-nunda pemberian gaji agar si pekerja bosan, lalu meninggalkan haknya dan tidak lagi menuntut. Atau selama tenggang waktu tertentu, ia ingin menggunakan uang pekerja untuk suatu usaha. Dan tidak mustahil ada yang membungakan uang tersebut, sedang pada saat yang sama, para pekerja merana tidak mendapatkan apa yang dimakan sehari-hari, juga tak bisa mengirim nafkah kepada keluarga dan anak-anaknya yang sangat membutuhkan, padahal demi merekalah para pekerja itu membating tulang jauh di negeri orang. Sungguh celakalah orang yang zhalim itu, kelak pada hari kiamat mereka akan mendapat siksa yang sangat pedih dari Allah Subhanahu wata'ala.

Dalam riwayat dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu disebutkan, bersabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam : Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Tiga jenis (manusia) yang aku menjadi musuhnya kelak pada hari kiamat, laki-laki yang memberi dengan namaKu lalu berkhianat, laki-laki yang menjual orang merdeka (bukan budak) lalu memakan harga uang hasil penjualannya dan laki-laki yang mempekerjakan, sedang ia memenuhi pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya” (HR Al Bukhari, Fathul Bari :5/211).
------------------------