Rabu, 27 Juni 2012

Ada Apa dengan Wanita “Karir”?

Teruntuk para wanita “karir”, kami persembahkan tulisan ini. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufiq kepada saya dan Anda sekalian untuk meniti jalan hidayah menuju SiraatulMustaqim (jalan yang benar).
Wanita Karir,  Sadarlah !
Pemandangan yang kita lihat pada pagi hari, para wanita dengan pakaian rapi pergi menenteng tas untuk menuju ke tempat kerja mereka masing-masing, sudah tidak asing lagi di segenap penjuru negri ini. “Wanita karier” itulah istilah yang mereka sandang.
Di sisi lain, banyak sesuatu yang dianggap biasa oleh masyarakat, yang sebenarnya adalah sesuatu yang jelas-jelas diharamkan. Contohnya membuka rambut bagi wanita di luar rumah di sebagian daerah adalah sesuatu yang sangat wajar, padahal juga sangat  jelas haramnya. Benarlah Alloh Subhanahu Wata’ala tatkala berfirman (yang artinya):
“Jika engkau mengikuti kebanyakan manusia di muka bumi, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Alloh.”(QS. Al An’am : 116)
Maka dari itu, kami mengajak segenap wanita mu’minah, yang meyakini Alloh sebagai Rabbnya, Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam Nabinya, serta As-Sunah dengan pemahaman para Salafussolihsebagai pegangan kita.
Rumah, Istana Kaum Hawa
Di antara keagungan syariat islam adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya yang sesuai. Ulama’ diperintah untuk menasehati dan menjawab pertanyaan ummat dengan ilmu, orang awam diperintah untuk bertanya dan belajar, Orang tua disuruh mendidik anaknya dengan baik, anak disuruh berbakti pada keduanya, Suami diwajibkan untuk membimbing istrinya pada jalan kebaikan sedang istri diwajibkan mentaatinya. Dan lain sebagianya. Begitu pula dengan hal dunia laki-laki dan wanita, maka islam menjadikan laki-laki diluar rumah untuk mencari nafkah bagi keluarganya, sebagaimana sabda RosulullohShallallahu ‘Alaihi Wasallam :
“Dan hak para istri atas kalian (suami) agar kalian memberi mereka nafkah  dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Muslim 1218)
Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan hal ini dalam sabdanya yang mulia :
“Dan wanita adalah pemimpin dirmah suaminya dan dia akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhori 1/304 Muslim 3/1459)
Alloh Subhanahu Wata’ala berfirman yang artinya  :
“Dan hendaklah kamu tetap dirumah-rumah kalian dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.” (QS Al Ahzab : 33)
Juga sabda Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
Dari Abdulloh bin Mas’ud Radiyallahu ‘anhu dari Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : “Wanita itu aurot, apabila dia keluar maka akan dibanggakan oleh setan.” (HR. Turmudli 1173 berkata Hasan Shohih ghorib, Ibnu Khuzaimah 3/95, Thobroni dalam Al Kabir 10015)
Menguatkan ini semua perintah Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pada para wanita untuk sholat fardlu dirumah, meskipun dia tinggal dikota Madinah yang mana sholat dimasjid nabawi sama dengan 1000 sholat dimasjid lainnya selain masjidil haram.
Dari Ummu Humaid As Sa’idiyah Radiyallahu ‘Anha sesungguhnya beliau datang kepada RosulullohShallallahu ‘Alaihi Wasallam, lalu berkata : “Wahai Rosululloh, sesunguhnya saya ingin sholat bersamamu.”
Maka beliau menjawab : “Saya tahu bahwasannya kamu ingin sholat bersamaku, akan tetapi sholatmu di kamar yang khusus bagimu lebih baik  daripada kamu sholat di bagian lain dari rumahmu, dan sholatmu dirumahmu lebih baik daripada kamu sholat  di masid kampungmu, dan sholatmu di masjid kampungmu lebih baik daripada kamu sholat di masjidku ini.”(HR. Ahmad 5/198/1337, Ibnu Khuzaimah 3/95/1689 dengn sanad hasan)
Wanita Boleh Keluar Rumah…??
Namun hal diatas tidak melazimkan keharaman wanita keluar rumahnya kalau memng ada sebuah keperluan yang harus dikerjakan diluar rumah, meskipun seandainya dia tetap didalam rumahnya maka itulah yang jauh lebih baik.
Dari Aisyah Radiyallahu ‘Anha, ia berkata : “Saudah keluar rumah untuk menunaikan suatu keperluan setelah turunnya ayat  hijab, dan beliau itu adalah seoang wanita yang gemuk, sehinga tidak lagi samar bagi yang pernah mengenalnya, Maka Umar bin Khothob mengetahuinya, lalu diapun berkata : “Wahai Saudah, Demi Alloh engkau tidak lagi samar bagi kami, maka perhatikanlah lagi bagaimana keadaanmu saat engkau keluar.” Maka Saudah pun langsung balik pulang. Saat itu Rosululloh berada dalam rumahku sedang makan malam, dan saat itu beliau sedang memegang makanan, maka Saudah pun masuk lalu berkata : “Wahai Rosululloh, saya keluar untuk menunaikan sebagian keperluanku, namun Umar berkata begini begitu.” Maka Alloh pun mewahyukan kepada beliau, lalu bersabda : “Sesungguhnya telah diizinkan bagi kalian keluar rumah untuk sebuah keperluan.” (HR. Bukhori 8/528, Muslim 2170)
Syarat Wanita Keluar Rumah
Namun apabila wanita keluar dari rumahnya, wajib baginya untuk beradab sesuai dengan ketentuan syariat islam yang suci, diantaranya :
1.Berpakaian yang syar’i
Firman Alloh Ta’ala :
“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min “Hendaknya mereka menjulurkan pakaiannya keseluruh tubuh mereka” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu.(QS. Al Ahzab : 59)
2.Tidak memakai parfum
Dari Abu Musa Al Asy’ari dari Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : “Wanita mana saja yang memakai parfum , lalu lewat pada sebuah kaum untuk dicium baunya maka dia adalah wanita pezina.” (HR. Ahmad 4/414, Abu Dawud 4173, Turmudzi 2786, Nasa’I 8/153 dengan sanad hasan)
Dan larangan ini-pun tetap berlaku meskipun wanita itu ingin pergi ke masjid untuk mengerjalan sholat berjamaah, lalu bagaimana dengan lainnya ???
Dari Abu Huroiroh Radiyallahu ‘Anhu berkata : “Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : “Wanita mana saja yang memakai minyak wangi, maka jangan ikut sholat isya’ berjamaah bersama kami.” (HR. Muslim 2/85)
3. Tidak berdandan ala jahiliyah
Firman Alloh Ta’ala :
“Dan hendaklah kamu tetap dirumah-rumah kalian dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.”(QS Al Ahzab : 33)
4. Menundukkan pandangan
Firman Alloh Ta’ala :
“Dan katakanlah pada wanita-wanita yang beriman, “hendaklah mereka menahan  dari sebagian pandangannya dan memelihara kemaluannya.”(QS. An Nur : 31)
5. Berlaku sopan sehingga tidak menimbulkan fitnah, baik dalam gaya jalan, suara atau lainnya.
Perhatikanlah firman Alloh Ta’ala Berikut ini :
“Jika kamu (Para wanita) bertaqwa, maka janganlah kamu lembutkan dalam berbicara sehingga berkeinginnan orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah ucapan yang baik.”(QS. Al Ahzab : 33)
Juga firman_Nya :
“Dan janganlah mereka (Wanita) memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”(QS. An Nur : 31)
Ini semua bukanlah untuk sebuah pengekangan pada kebebasan kaum wanita –sebagaimana yang banyak digemborkan oleh sebagian kalangan- namun ini adalah untuk menjaga kehormatan wanita dari penghinaan  dan pelecehan. Karena mau tidak mau harus diakui bahwa wanita adalah fitnah dunia yang paling besar.
Rosululloh Shallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : “Dari Usamah bin Zaid Radiyallahu ‘Anhu dari RosulullohShallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : “Tidaklah aku tinggalkan sepeniggalkku fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki melainkan para wanita.” (HR. Bukhori Muslim)
Wanita Karir dalam Tinjauan Syar’i
Berangkat dari hal tersebut, bahwa pada dasarnya tugas wanita adalah mengurusi rumah tangga suaminya dan dia harus tetap didalam rumahnya kecuali jika ada sebuah keperluan untuk keluar, dan apabila keluar rumah harus sesuai dengan ketentuan syar’i baik dalam hal pakaian maupun lainnya,  maka hukum wanita karier bisa dibagi menjadi dua :
1.     Kariernya di luar rumah
Pada dasarnya hukum karier wanita di luar rumah adalah terlarang, karena dengan bekerja diluar rumah maka akan ada banyak kewajiban dia yang harus ditinggalkan. Misalnya  melayani keperluan  suami, mengurusi dan mendidik anak serta hal lainnya yang menjadi tugas dan kewajiban seorang istri dan ibu. Padahal semua kewajiban ini sangat melelahkan yang membutuhkan perhatian khusus. Semua kewajiban ini tidak mungkin terpenuhi kecuali jika seorang wanita tersebut memberi perhatian khusus padanya. (Lihat Al Mufashol Fi Ahkamil Mar’ah Oleh Syaikh Abdul Karim Zaidan 4/265)
Kapan Wanita Berkarir di luar Rumah…?
Namun jika memang ada sesuatu yang sangat mendesak untuk berkariernya wanita diluar rumah maka hal ini diperbolehkan. Namun harus difahami bahwa sebuah kebutuhan yang mendesak ini harus ditentukan dengan kadarnya yang sesuai sebagaimana sebuah kaedah fiqhiyah yang masyhur. Dan kebutuhan yang mendesak ini seperti :
ü  Rumah tangga memerlukan kebutuhan pokok yang mengharuskan wanita bekerja,
Misalnya karena suaminya atau orang tuanya meninggal dunia atau keluarganya sudah tidak bisa memberi nafkah karena sakit atau lainnya, sedangkan negara tidak memberikan jaminan pada keluarga semacam mereka. Lihatlah kisah yang difirmankan Alloh dalam surat Al Qoshosh 23,24 :
“Dan tatkala Musa sampai di sumber air negeri Madyan, ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan ternaknya, dan ia menjumpai dibelakang orang yang banyak itu dua orang wanita yang sedang menambat ternaknya.
Musa berkata : “Apa maksud kalian berbuat  demikian ?”
Kedua wanita itu menjawab : “Kami tidak dapat meminumkan ternak kami sebelum penggembala-pengembala itu memulangkan ternaknya, sedang bapak kami adalah orang tua yang telah berumur lanjut, Maka Musa memberi minum ternak itu untuk menolong keduanya.
Kemudian ia kembali ketempat yang teduh lalu berdo’a : “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.
Kemudian datang kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu, berjalan dengan penuh rasa malu, ia berkata : “Sesungguhnya bapakku memanggil kamu  untuk memberi balasan terhadap kebaikanmu memberi minum ternak kami.”
Perhatikanlah perkataan kedua wanita tadi : “Sedang bapak kami adalah orang tua yang telah berumur lanjut.” Ini menunjukkan bahwa keduanya melakukan perbuatan tersebut karena terpaksa, disebabkan orang tuanya sudah lanjut dan tidak bisa melaksanakan tugas tersebut. (Lihat Tafsir Al Alusi  20/59)
ü  Tenaga wanita tersebut dibutuhkan oleh masyarakatdan perkerjaan tersebut tidak bisa dilakukan oleh laki-laki
Hal yang menunjukkan peristiwa ini adalah bahwa di zaman Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ada para wanita yang bertugas membantu kelahiran, semacam dukun bayi atau bidan pada saat ini. Juga saat itu ada wanita yang mengkhitan anak-anak wanita. Dan yang jelas bahwa perkerjaan ini mereka lakukan diluar rumah (Lihat Al Mufashol 4/273) Pada zaman ini bisa kami tambahkan yaitu dokter wanita spesialis kandungan, perawat saat bersalin, tenaga pengajar yang khusus mengajar wanita dan yang sejenisnya.
Diantara pekerjaan wanita yang ada pada zaman Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi Wasallam adalah apa yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik Radiyallahu ‘Anhu berkata : “Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi Wasallamberperang bersama Ummu Sulaim dan beberapa wanita anshor, maka mereka memberi minum dan mengobati orang yang terluka.” (HR. Muslim 12/188)
Syarat wanita berkarer diluar rumah
Apabila ada keperluan bagi seorang wanita untuk bekerja keluar rumah maka da harus memenuhi beberapa ketentuan syar’i agar kariernya tidak menjadi perkerjaan yang haram. Syarat-syarat itu adaah :
1.Memenuhi adab keluarnya wanita dari rumahnya
2.Mendapat izin dari suami atau walinya.
3.Pekerjaan tersebut tidak ada kholwat dan ikhtilat (Campur baur antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram). Sebagaimana firman Alloh Ta’ala :
“Dan apabila kalian meminta pada mereka sebuah keperluan, maka mintalah dari balik hijab.” (QS. Al Ahzab : 53)
Juga  sabda Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi Wasallam :
“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya.”(HR. Bukhori Muslim)
4.Tidak menimbulkan fitnah
Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : “Hati-hatilah pada dunia dan hati-hatiah pada wanita karena fitnah pertama bagi Bani Isroil adalah karena wanita.”(HR. Ahmad 11112 dengan sanad shohih)
5.Tetap bisa mengerjakan kewajibannya sebagai ibu dan istri bagi keluarganya,
1.     Karier wanita di dalam rumah
Adapun kalau karier wanita itu dikerjakan didalam rumahnya sendiri, seperti menjahit atau usaha lainnya yang bisa dikerjakan dirumah, yang akan terbebas dari kholwat, ikhtilat, fitnah dan lainnya, maka hukum asalnya adalah boleh dengan catatan bahwa pekerjaan itu tidak membuatnya melakukan kewajiban asasinya yaitu menunaikan hak suami dan anak-anaknya. (Lihtat Al Mufashol 4/275)
Bahaya karier bagi wanita dan masyarakat
Semua perkara yang diperintahkan oleh Alloh dan Rosul Nya pasti mengandung hikmah yang sangat agung, begitu pula segala yang dilarang Nya pasti mengandung bahasa yang sangat besar, hanya terkadang banyak orang yang tidak mengetahuinya.
Berkata Imam Abdul Aziz bin Baz :
“Sesungguhnya propaganda untuk terjunnnya wanita dalam lapangan pekerjaan yang menyebabkan banyaknya ikhtilat  baik secara langsung ataupun tidak dengan dalih bahwa ini adalah tuntuan hidup modern adalah sesuatu yang sangat membahayakan yang akan menimbulkan efek yang sangat fatal sekali, disamping bahwa hal ini bertentangan dengan sejumlah nash-nash syar’I yang memerintahkan wanita untuk tetap tinggal dirumahnya dan mengerjakan pekerjaan khusus baginya..” (Lihat Ats Tsimar Al Yani’ah oeh Syaikh Al Jarulloh hal : 322)
Diantara dampak negatif itu adalah :
a. Pengaruhnya terhadap harga diri dan kepribadian wanita
·         Banyak perkerjaan saat ini yang apabila diteruni oleh kaum wanita akan mengeluarkanya dari kodrat kewanitaannya, menghilangkan rasa malunya dan mencabutnya dari kefeminimannnya.
b. Pengaruhnya pada anak
·         di antara pengaruh negatif bekerjanya wanita diluar rumah bagi anak adalah :
1.     Anak tidak atau kurang menerima kasih sayang, lembut belaian dari sang ibu, padahal anak sangat membutuhkannya untuk pengembangan kejiwaannya.
2.     Seringnya wanita karier tidak bisa menyusui anaknya secara sempurna, dan ini juga berbahaya bagi si anak
3.     Membiarkan anak dirumah tanpa ada yang mengawasi atau hanya diawasi oleh baby sister akan berakibat buruk.
c. Pengaruhnya ada hak suami
·         Seorang istri yang pagi pergi kerja lalu sore pulang, maka sampai rumah ia akan tinggal melepas lelah. Lalu tatkala suaminya pulang dari kerja maka dia tidak akan bisa memenuhi tugasnya sebagai seorang istri. Jarang atau bahkan tidak ada orang yang mampu memenuhi tugas tersebut sekaligus
d. Pengaruhnya pada masyarakat dan perekonomian nasional
·         Masuknya wanita dalam lapangan pekerjaan banyak mengambil bagian laki-laki yang seharusnya bisa mendapatkan pekerjaan, namun terpaksa tidak menemukannya karena sudah diambil alih oleh kaum wanita. Hal ini akan meningkatkan jumlah pengangguran yang akan berakibat pada tindak kriminalitas.(Lihat Fatwa Syaikh bin Baz sebagaimana dalam Ats Tsimat Al Yani;ah hal 322-321, Ekonomi rumah tangga muslim  DR. Husein Syahatah hal 153-163, Mas’uliyatul Mar’ah Al Muslimah hal : 80)
Di penghujung tulisan ini, kami nukil penutup fatwa Syaikh Bin Baz tentang wanita karier :
“Kesimpulannya, Bahwasannya menetapnya wanita di rumah untuk mengerjakan tugas kewanitaannya setelah dia mengerajakan kewajibannya pada Alloh Subhanahu Wata’ala adalah suatu hal yang sesuai dengan fithroh dan kodratnya.
Hal ini akan menyebabkan kebaikan baik bagi pribadinya sendiri, masyarakat maupun pada generasi yang akan datang.
Dan jika masih mempunyai keluangan waktu maka bisa digunakan untuk bekerja yang sesuai dengan kodrat kewanitaan seperti mengajar wanita, mengobati dan merawat mereka serta perkerjaan lain yang semisalnya.
Ini semua sudah cukup menyibukkan bagi seorang wanita dan akan bisa membantu kaum laki-laki dalam meningkatkan kesejahteraan bersama.
Jangan lupa peran ummahatul mu’minin (istri-istri Nabi) yang mana mereka mengajarkan kebaikan pada ummat ini, namun tetap disertai dengan hijab dan tidak bercampur dengan laki-laki.
Hanya kepada Alloh-lah kita memohon semoga Dia menunjukkan semuanya untuk bisa menunaikan tugas dan kewajibannya masing-masing, dan semoga Alloh Subhanahu Wata’ala menjaga semuanya dari fitnah dan segala tipu daya syetan.

0 komentar:

Posting Komentar